Fri. Dec 1st, 2023
komersialisasi pendidikan

Beberapa hari yang lalu, sebagian dari kita mungkin saja sering mendengar tentang komersialisasi pendidikan. Isu tersebut muncul saat publik mengetahui pemberitaan media mengenai pemerintah,  yang akan mengesahkan revisi UU KUP, tentang pemberlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada sektor pendidikan.

Hal ini, kemudian memunculkan pendapat publik yang menolak kebijakan tersebut, karena akan berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah di Indonesia. Sekaligus dapat memberikan beban bagi masyarakat menengah ke bawah, karena biaya sekolah terlalu tinggi. 

Lalu apa sebenarnya komersialisasi pendidikan itu? Dan siapakah sebenarnya sektor pendidikan yang dimaksud oleh pemerintah untuk dikenai PPN ini?

Kita mungkin pernah mendengar kata komersialisasi sebagai bentuk perbuatan yang menjadikan sesuatu sebagai barang dagangan. Sedangkan, apabila kata komersialisasi ini digabungkan dengan kata pendidikan, maka menurut Allam (Kompas, 2013), dijelaskan bahwa pendidikan sedang dijual dan dijadikan sebuah komoditas untuk meraup keuntungan. 

Maraknya pemberitaan ini diawali dengan adanya revisi Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan kepada pemerintah serta akan dibahas oleh DPR. Dalam aturan tersebut menerangkan bahwa sektor pendidikan akan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN. Yang berarti bahwa jasa pendidikan akan segera dikenai PPN, apabila revisi UU KUP disahkan. 

Apabila Sekolah Terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Membayangkan kebijakan tersebut, pastinya akan berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal, dan berlanjut pada tingkat putus sekolah yang semakin tinggi.  Rencana ini pastinya menimbulkan kontra, sehingga banyak tokoh publik yang memberikan kritiknya, sekaligus mendesak pemerintah untuk menghentikan privatisasi dan komersialisasi pendidikan di Indonesia.   

Yang semakin jelas, apabila jasa pendidikan dikenai PPN, pendidikan menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat kecil. Dan akhirnya kebijakan tersebut akan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.  

Lagi, mengenai jasa pendidikan dikenai PPN, akan berakibat pada menyusutnya angka partisipasi pendidikan di Indonesia. Akhirnya, kebijakan ini bertentangan dengan visi pemerintah itu sendiri, yaitu mewujudkan SDM yang unggul untuk terciptanya Indonesia yang lebih maju.

Memang seperti yang kita tahu, bahwa pendapatan terbesar negara sebesar 85 persen diperoleh dari sektor pajak. Walaupun demikian, seharusnya pemerintah lebih berhati-hati  dalam menentukan objek yang dikenai pajak. 

Klarifikasi : Pemberian Pajak Hanya pada Jasa Pendidikan Komersial!

Untuk merespon pemberitaan dan prasangka yang telah muncul di publik, akhirnya pemerintah, melalui Kemenkeu menjelaskan proses pemberian pajak pada sektor pendidikan ini. Ia menerangkan bahwa pemberian PPN hanya diperuntukkan bagi jasa pendidikan komersial, sehingga bagi sekolah umum, atau katakanlah negeri tidak dikenai PPN. 

Selanjutnya Kemenkeu juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan beban kepada masyarakat menengah ke bawah, khususnya pada masa pandemi seperti ini. Pemerintah menilai dengan adanya kebijakan ini, justru akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat menengah ke bawah untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. 

Karena nantinya, melalui kebijakan yang sedang diajukan ini, masyarakat dengan pendapatan tinggi atau golongan atas dapat berkontribusi memberikan pajak yang lebih besar dari pada masyarakat menengah ke bawah. Hasilnya, penerapan kebijakan ini justru menjadi upaya gotong royong dalam mengatasi masalah yang ada pada saat ini. 

Sekali lagi, pemerintah telah menekankan,kebijakan mengenai pemberian PPN kepada jasa pendidikan komersial yang tertuang pada revisi UU KUP ini, belum disahkan oleh DPR sampai hari ini. 

By admin